Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan bahwa program bantuan seragam gratis untuk peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026 sudah mulai dilaksanakan sejak masa pendaftaran berlangsung. Kebijakan ini menyasar siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Kaltim, baik yang bersekolah di institusi negeri maupun swasta.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan bahwa setiap peserta didik baru akan memperoleh satu setel seragam putih abu-abu secara cuma-cuma sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meringankan beban ekonomi keluarga.
“Bantuan seragam ini diberikan sejak awal. Semua siswa SMA, SMK, baik negeri maupun swasta, mendapat satu stel seragam putih abu-abu,” ujar Seno, Rabu (23/7/2025).
Namun, ia menekankan bahwa bantuan tersebut hanya mencakup seragam utama. Untuk jenis pakaian sekolah lainnya seperti seragam Pramuka, batik, maupun pakaian khas sekolah, tidak termasuk dalam program dan menjadi tanggung jawab masing-masing orang tua.
Meski demikian, orang tua tidak diwajibkan membeli seragam baru. Pemprov Kaltim memberikan kelonggaran bagi siswa yang menggunakan seragam bekas milik kakak atau saudara selama masih dalam kondisi layak pakai.
“Tidak ada kewajiban membeli. Jika masih ada seragam kakaknya yang bisa dipakai, itu diperbolehkan,” tegasnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim mencatat bahwa hingga kini terdapat 65.004 siswa baru dari total 447 sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB yang menjadi penerima manfaat program tersebut. Pemprov menargetkan cakupan hingga 70 ribu siswa pada tahun ajaran ini.
Sebagai langkah antisipasi terhadap praktik pungutan liar (pungli), Pemprov Kaltim juga telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang pihak sekolah, baik negeri maupun swasta, memaksakan pembelian seragam kepada orang tua murid.
“Sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam dari mereka. Silakan beli dari mana saja, asal sesuai standar,” tambah Seno Aji.
Pemerintah daerah juga memastikan pengawasan ketat terhadap distribusi seragam agar tidak ada siswa yang terlewat dan tidak terjadi pungutan tambahan yang membebani orang tua murid. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk melakukan pemantauan lapangan guna menjamin kelancaran program ini.
“Kami pastikan semua siswa yang berhak akan menerima. Tidak boleh ada pungutan tambahan dalam bentuk apapun,” tutupnya. (Adv Diskominfo Kaltim)
Penulis: Rey | Editor: Redaksi
