Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Polemik rencana pembangunan insinerator di RT 17, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, belum menunjukkan tanda-tanda akan selesai. Proyek yang diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah kota ini justru tersendat pada masalah mendasar yaitu ketidakjelasan legalitas lahan.

Persoalan ini kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar di DPRD Samarinda, Kamis (14/8/2025). Forum tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat, jajaran Pemerintah Kota Samarinda, Asisten II Setda Kota Samarinda, serta manajemen PDAM Tirta Kencana. Agenda ini merupakan kelanjutan dari inspeksi lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan pentingnya transparansi pemerintah sebelum proyek dilanjutkan.

Ia menyoroti bahwa bukti kepemilikan lahan harus jelas agar tidak menimbulkan masalah sosial di kemudian hari.

“Pemerintah punya dasar kepemilikan apa, tapi mereka mau direlokasi. Ada uang kerahiman sebetulnya, cuman sama-sama gak punya legalitasnya masing-masing,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang berkembang, lahan yang dimaksud memiliki luas sekitar 10 hektare. Dokumen yang ada disebut hanya berupa surat segel dan SPPT terbitan tahun 1983.

Hingga kini, bukti kepemilikan resmi tersebut belum pernah ditunjukkan secara terbuka, baik kepada DPRD maupun masyarakat.

“Makanya kita mau minta dari pihak asisten 2 setda kota untuk bisa memperlihatkan dan menunjukkan kepada kami. Mungkin ada perwakilan warga yang mau kami undang juga untuk menyaksikan,” tambah Aris.

Ia menjelaskan, secara hukum, seluruh tanah dan sumber daya alam berada di bawah kewenangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

Namun, hak masyarakat tetap diakui apabila ada bukti sah kepemilikan atau penguasaan. Untuk itu, DPRD berencana melayangkan surat resmi kepada bagian aset Pemkot agar arsip terkait dapat dibuka.

“Kan itu aset negara nggak bisa dibawa kemana-mana, pasti harus bersurat dulu untuk mengeluarkan dari arsip,” jelasnya.

Aris mengingatkan, selama status lahan belum dipastikan, pembahasan teknis pembangunan insinerator sebaiknya ditunda.

Ketidakjelasan ini, menurutnya, rawan memicu gesekan antarwarga atau bahkan konflik antara masyarakat dengan pemerintah. (Adv/dprdsamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *