Timesnusantara.com — Samarinda. Isu dugaan praktik jual-beli ruko di kawasan Pasar Segiri kembali menghangat setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkap indikasi adanya alih kepemilikan aset pemerintah yang dilakukan secara tidak semestinya.
Temuan tersebut memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Samarinda yang menilai lemahnya pengawasan menjadi akar persoalan.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joko Wiratno, menegaskan bahwa peran pemerintah, terutama melalui UPTD Pasar, harus diperkuat.
Menurutnya, pasar tersebut bukanlah tempat yang diperuntukkan bagi transaksi jual-beli aset, melainkan ruang publik yang dikelola untuk kepentingan pedagang.
Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan melakukan pungutan terhadap pemilik lapak.
“Pengawasan pemerintah harus ditingkatkan, apalagi itu bukan area penjualan. Saya melihat ada oknum yang memungut biaya bagi yang ingin menempati lapak. Hal seperti ini harus diawasi lebih ketat oleh UPTD terkait,” ujarnya, Jum’at (15/8/2025).
Joko menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, lapak di pasar tidak boleh diperjualbelikan. Sistem distribusinya sudah diatur secara jelas, ketika satu pedagang berhenti berjualan, lapak tersebut harus dikembalikan ke pengelola untuk diserahkan kepada pedagang lain yang membutuhkan, bukan disewakan atau dijual secara pribadi.
“Di dinas pasar tidak ada pungutan dan tidak ada penjualan lapak. Jika saya menempati lapak dari pihak pertama, itu tidak boleh disewakan lagi. Kalau kita keluar, diganti orang lain yang membutuhkan, bukan disewakan. Peraturan dinas pasar jelas melarang pungutan atau penyewaan lapak,” tegasnya.
Terkait langkah ke depan, Joko mengungkap bahwa DPRD Samarinda melalui Komisi II tengah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pasar yang baru. Rancangan ini sedang dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) pasar tradisional untuk memperkuat regulasi dan menghindari penyalahgunaan aset.
Namun, pembahasan regulasi tersebut sempat tertunda lantaran dewan sedang fokus menyelesaikan pembahasan anggaran tahun berjalan.
“Sekarang kami sedang membentuk pansus untuk menggodok perda pasar tradisional, namun pembahasan belum berjalan karena masih fokus membahas anggaran. Mungkin bulan depan baru mulai dibahas,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda)
