Timesnusantara.com — Samarinda. Upaya memperkuat keberadaan usaha mikro di Kota Samarinda semakin mengerucut ke meja pembahasan DPRD. Melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sedang dipercepat prosesnya, DPRD menargetkan pelaku usaha kecil memperoleh payung hukum yang jelas, mulai dari kepastian lokasi berdagang, pengaturan jam operasional, hingga kemudahan promosi.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyampaikan bahwa aturan tersebut akan memuat sistem zonasi yang terperinci. Nantinya, pelaku usaha akan mengetahui secara pasti di mana mereka bisa berjualan dengan aman dan kapan mereka dapat beroperasi, sehingga risiko pemindahan mendadak dapat dihindari.
“Saya mengusulkan pembuatan peta zonasi usaha mikro, agar pelaku usaha tahu wilayah aman untuk berjualan, termasuk jam operasionalnya. Ini penting agar mereka merasa terlindungi dan tetap produktif,” ujarnya, Jum’at (15/8/2025).
Raperda ini merupakan kelanjutan dari rancangan yang sudah pernah dibahas di periode sebelumnya, namun kini disempurnakan agar lebih menyentuh kebutuhan riil di lapangan.
Salah satu fokusnya adalah memastikan adanya pendekatan solutif ketika pelaku usaha melanggar aturan, bukan sekadar memberikan sanksi.
Selain mengatur zonasi, DPRD juga berencana menetapkan aturan khusus terkait ruang promosi. Persentase tertentu dari area komersial milik pemerintah, BUMD, maupun pusat perbelanjaan akan dialokasikan secara adil bagi pelaku usaha mikro untuk memasarkan produk mereka.
“Ada pasal khusus yang membahas alokasi space bagi usaha mikro. Ini akan mencakup persentase wilayah di pusat perbelanjaan, pasar modern, maupun fasilitas pemerintah agar mereka bisa mempromosikan produk dengan adil,” jelas Iswandi.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan seimbang, DPRD akan mengundang berbagai pihak terkait, seperti pengelola pusat perbelanjaan, pasar modern, dan para pelaku usaha, guna memberi masukan terkait proporsi ruang yang ideal.
Proses pembahasan juga akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Koperasi, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, dan Bagian Ekonomi.
Iswandi menargetkan, dengan dua hingga tiga kali pertemuan lanjutan, seluruh pasal dalam Raperda bisa difinalisasi sebelum akhir tahun ini.
Ia menegaskan, keberadaan regulasi ini nantinya akan memberikan jaminan bagi pelaku usaha mikro agar dapat bertumbuh secara berkelanjutan.
“Raperda ini akan memanusiakan pelaku usaha mikro. Mereka adalah salah satu elemen penting pertumbuhan ekonomi di Samarinda. Kita ingin mereka terlindungi, mendapat fasilitas, dan bisa berkembang tanpa hambatan,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda)
