Timesnusantara.com – Samarinda. Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah warung angkringan di Jalan Peti Kemas, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Selasa (23/9) sore.
Kasus ini berawal saat korban, RM (38), warga Rapak Dalam, memarkir sepeda motor miliknya di depan warung dalam keadaan kunci masih terpasang. Sekitar pukul 17.30 WITA, seorang pelaku mendatangi warung berpura-pura menanyakan bensin. Saat korban kembali keluar, ia mendapati motornya sudah raib bersama kunci yang diletakkan di meja warung. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda.
Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, tim Jatanras berhasil membekuk salah satu pelaku, berinisial I (32), warga Gunung Lingai, saat mencoba menjual sepeda motor hasil curian. Dari pemeriksaan, pelaku I mengaku diperintah oleh rekannya, WR (27), warga Sungai Pinang Dalam, untuk menjual motor tersebut. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian meringkus pelaku berinisial W di Jalan Merdeka Gang Otok, Kelurahan Sungai Pinang, dan seorang pelaku lain, AP (29), warga Sidomulyo, di kawasan Sentosa Dalam, Gang Kenangan 8.
Dari tangan ketiga tersangka, berhasil disita barang bukti berupa 1 unit Honda Genio hasil curian, 1 unit Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian di wilayah Samarinda.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Samarinda. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.