Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Perselisihan keluarga terkait persoalan warisan berujung pada tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang. Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Cipto Mangunkusumo Gang Jambu, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, pada Kamis, (01/01) sekitar pukul 17.46 WITA.

Dalam peristiwa tersebut, seorang pria berinisial S (47) diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarganya sendiri.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah orang tua korban dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras. Pelaku merasa tidak terima terkait persoalan penjualan rumah warisan yang sebelumnya ditempatinya, sehingga memicu emosi dan pertengkaran dengan korban serta anggota keluarga lainnya yang berupaya menenangkan situasi.

Namun, adu mulut tersebut berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban hingga keduanya terjatuh di jalan depan rumah. Peristiwa itu kemudian berhasil dilerai oleh warga sekitar. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Samarinda Seberang.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat permintaan visum sebagai bagian dari kelengkapan proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baikaqi, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan, khususnya dalam lingkup keluarga, dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah, sehingga tidak berujung pada tindakan pidana,” ujarnya.

Polsek Samarinda Seberang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *