Timesnusantara.com – Samarinda – Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Rukun II Gang Setia. Korban menyadari kehilangan satu unit laptop Lenovo warna silver pada pagi hari setelah mendapati jendela ruang tengah rumahnya dalam kondisi tercongkel.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M.A. (16) beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit laptop Lenovo Idea 3 warna abu-abu, satu tas laptop warna biru, serta satu potong kayu ulin yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
