Timesnusantara.com – SAMARINDA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial SSS (42) diringkus polisi setelah sempat buron selama beberapa hari.

Kapolsek Samarinda Seberang mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban (M) yang tidak terima atas perbuatan asusila yang menimpa anaknya pada Sabtu, 21 Maret 2026 lalu.
Peristiwa bermula pada Sabtu sore sekitar pukul 15.30 Wita. Korban yang baru berusia 9 tahun dipaksa ikut oleh pelaku menggunakan sepeda motor dengan alasan meminta bantuan menunjukkan alamat pengantaran buah labu di kawasan Gg. Sambi. Sebagai imbalan, pelaku menjanjikan uang tunai sebesar Rp20.000 kepada korban.
Namun, setelah mengantar buah tersebut, pelaku justru membawa korban ke WC sebuah TK di Jalan SMP 8, Gg. Banjar Indah, Kelurahan Rapak Dalam. Di lokasi yang sepi itulah tersangka SSS melakukan tindakan pencabulan dan sodomi terhadap korban.
Kejadian ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan mengeluhkan sakit pada bagian anus. Setelah didesak oleh orang tuanya, korban akhirnya mengaku telah dilecehkan di dalam WC sekolah tersebut.
Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Melalui penyisiran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Tersangka SSS yang bekerja sebagai petani ini akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Khairun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, pada Kamis (26/03/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Berdasarkan interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Modusnya adalah membujuk korban dengan imbalan uang,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Pakaian milik korban dan pelaku saat kejadian.
• Dua lembar uang tunai Rp10.000 yang diberikan kepada korban.
• Satu unit sepeda motor Suzuki Skydrive warna hitam (KT 3308 UM) milik pelaku.
• Helm dan rekaman CCTV sebagai alat bukti kuat.
Atas perbuatannya, tersangka SSS kini mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Seberang dan dijerat dengan Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Editor: [RF]
Sumber: Humas Polsek Samarinda Seberang
