Timesnusantara.com – Samarinda – Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan pengguna jalan di wilayah Samarinda Utara akhirnya berhasil dihentikan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang meringkus seorang pelaku jambret yang dikenal kerap beraksi di sepanjang Jalan Poros Samarinda–Bontang.
Pelaku berinisial MRA (19) ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat terkait tindak pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah tersebut.
Aksi terakhir pelaku terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 malam di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kelurahan Tanah Merah. Saat itu, pelaku menggunakan modus memepet kendaraan korban dari samping, kemudian secara tiba-tiba menarik tas milik korban yang tengah berboncengan.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa tas berisi handphone dan uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 juta.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil kami amankan,” tegasnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa, 31 Maret 2026 dini hari. Pelaku berhasil diringkus di kawasan Jalan Poros Samarinda–Bontang, yang juga menjadi lokasi favoritnya dalam melancarkan aksi kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada, khususnya saat berkendara di malam hari dan di jalur rawan kejahatan.
Editor : RF
Sumber : Humas Polsek Sungai Pinang
