Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga kembali berhasil diungkap. Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda meringkus seorang terduga pelaku usai membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswa di kawasan Sungai Kunjang.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan kejadian yang terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Korban berinisial MA (21) melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi KT 4274 BBD. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di area parkiran kos dalam kondisi kunci masih menempel.

Namun nahas, ketika hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta dan segera melapor ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AR (19) di wilayah Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Agus Setyawan, S.I.K., M.M menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Samarinda.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476 terkait tindak pidana pencurian.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi.

Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *