Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Permasalahan izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga palsu atau ilegal di Kalimantan Timur sudah menjadi permasalahan yang ramai diperbincangkan.

Muhammad Udin Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim mengusulkan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kaltim untuk segera membentuk Pansus yang berkaitan dengan perizinan 21 IUP ilegal di Kaltim.

Ia menjelaskan, yang dimana 21 IUP ini diduga memalsukan tanda tangan Gubernur Kaltim. Ia mengusulkan kepada Pimpinan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar bisa melihat dan mengevaluasi yang berkaitan dengan izin 21 IUP ini.

“Berkaitan dengan tanda tangan yang dibuat gubernur asli atau tidaknya, karena sampai saat ini gubernur pun tidak pernah menyampaikan kalau itu asli atau tidak yah, kalau pun itu dipalsukan harusnya gubernur melaporkan kepada kepolisian bahwa dipalsukan, tapi kan sampai saat ini gak ada jawaban itu. Nah ini lah yang mau kita pertanyakan,” tegasnya.

Dikarenakan, dalam 21 IUP adanya pertambangan yang berjalan dan ada juga yang sudah rampung, Muhammad Udin mempertanyakan dalam 21 IUP yang sudah rampung sejauh mana perizinan yang dilakukan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) ini juga mengatakan, usulan dibentuknya Pansus ini berfokus kepada lingkungan sekitar yang sudah berdampak kepada ekosistem kehidupan yang ada dan juga terkait dengan perizinan 21 IUP yang akan dievaluasi.

“Kalo memang benar ya dipertanggung jawabkan, kalo pun salah ya perlu kita evaluasi dan kita batalkan berkaitan dengan hal tersebut,” ucapnya.

Diketahui, sebelumnya, interupsi Muhammad Udin terkait permasalahan tambang ini menjadi permasalahan yang serius.

Pasalnya, ia mengatakan, banyaknya aktivitas pertambangan, menyerobot halaman perkebunan warga, hingga konsesi IUP tambang yang sudah dimiliki, masih menjadi permasalahan yang serius.

“Ini kurang ajar juga sebenarnya kalau saya sampaikan. Tapi yang lebih menjadi perhatian kita adalah bagaimana kita menyelamatkan lingkungan, dampak dari lingkungan. Jangan sampai aktivitas pertambangan yang resmi saja belum tentu ada reklamasinya berjalan sesuai dengan aturan yang ada,”

“Apalagi mereka yang melaksanakan tambang ilegal atau tambang bodong ini. Main garuk dan tinggal,” tutupnya.

  • Penulis RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *