Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Komisi I DPRD Kaltim jembatani permasalahan yang diduga menyerobot lahan warga Desa Sepatin dengan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

Aduan yang dilaporkan dari Komunitas Masyarakat Desa Sepatin (Kompas) mengklaim, masih ada lahan warga setempat yang belum dilakukan pembebasan oleh PT PHM.

“Lahan itu milik Bapak Hamsyah, dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1995,” ucap Riswandi salah satu perwakilan Kompas.

“Sementara, lahan tersebut sudah digarap secara sepihak oleh perusahaan,” ungkap Riswandi.

Mediasi antara warga dan PHM tak ada hasil. Komisi I DPRD Kaltim agendakan pertemuan lanjutan dengan melibatkan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Karena tidak adanya kesepakatan harga antara pemilik lahan dengan pihak perusahan, sehingga pemilik lahan tidak bersedia diberikan kompensasi oleh PT PHM.

Ketua Komisi I Baharuddin Demmu mengatakan, lanjutan kasus dugaan penyerobotan lahan tambak milik warga oleh PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) belum usai.

“Banyak hal yang harus diklarifikasi, pertemuan selanjutnya kita akan panggil Tim Terpadu dan Polda Kaltim” ucap Baharuddin Demmu.

Ia juga menyayangkan, jika memang Tim Terpadu telah membayar kepada orang yang menggarap lahan, bukan ke pemilik lahan. Mestinya tim verifikasi melakukan kroscek dulu asal usul tanah tersebut.

Diketahui, Tim Terpadu adalah tim teknis dalam penyelesaian kasus ini yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dan anggotanya terdiri dari Dinas Perikanan Kukar, Dinas Pertanian Kukar, Dinas Kehutanan Kukar dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar.

Walaupun belum usai, Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberikan solusi terbaik.

“Mediasi ini akan terus berlanjut. Kita akan mencari jalan terbaiknya seperti apa,” ungkapnya.

Ia menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya (Komisi I) akan melakukan peninjauan lapangan ke lahan yang dipersoalkan.

“Hal ini dimaksud agar penyelesaian kasus ini tidak berlarut dan segara ada solusi terbaik,” ucapnya.

Selanjutnya, Komisi I akan melakukan crosscek dengan berdasarkan pengakuan PT PHM yang sudah melakukan pembayaran keseluruhan atas pembebasan lahan yang dimaksud. Namun perlu ditelisik siapa-siapa saja yang menerima pembayaran tersebut.

“Komisi I meminta dokumen pendukung, termasuk verifikasi ke lapangan, apakah kawasan kehutanan, atau pertanian dan perkebunan yang digarap tersebut boleh dilakukan kegiatan penambangan,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *