Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.

Anggota Komisi IV DPRD Prov. Kaltim menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Prov. Kaltim tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah saat ini sudah melewati tahapan.

Ia mengatakan, progres dalam pembentukan peraturan daerah sudah melewati mekanisme yang sesuai. Dari Internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sendiri, sudah berjalan hak mekanismenya dan sudah diparipurnakan.

“Nah yang sudah dilaksanakan ini terkait dengan tanggapan pemerintah provinsi terkait nota penjelasan raperda inisiatif terkait dengan bahasa indonesia,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Salehuddin juga menjelaskan, terkait dengan tanggapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendapatkan respon yang positive.

Ia menilai, dalam raperda inisiatif yang diusung DPRD Prov. Kaltim ini dalam beberapa drafnya ada juga menyinggung persoalan pendidikan.

“Alhamdulillah pemprov sendiri sedang menggalakan proses muatan lokal sastra daerah tersebut, dan ini sangat terkanalisasi,” ucapnya.

Menurutnya, raperda inisiatif tentang bahasa ini sangat perlu didorong sehingga cepat menjadi perda. Dikarenakan, Prov. Kaltim memiliki banyak bahasa sehingga perlu dilestarikan.

“Walaupun memang bahasa indonesia sendiri perlu dikesampingkan, sehingga ini menjadi kerja pansus kedepannya,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, dalam Rapat Paripurna selanjutnya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang pembahasan Raperda inisiatif tersebut.

“Rapat paripurna selanjutnya, pembentukan dan penunjukan ketua pansus selanjutnya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *