Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.
Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi pendidikan gencar lakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, guna mengantisipasi kendala-kendala pada saat pelaksanaan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub usai melakukan pertemuan dengan Disdikbud untuk membahas soal PPDB tahun ajaran 2023, terkhusus untuk kota Balikpapan dan Samarinda.
“Saat ini semua rambu-rambu sudah di siapkan sesuai petunjuk teknis (juknis) Kepala Disdikbud Kaltim, dengan tetap menggunakan sistem zonasi. Namun, mekanisme teknis lainnya di serahkan kepada masing-masing kabupaten/kota, Karena mereka nanti yang akan menyesuaikan dengan ketentuan yang di daerahnya sendirian,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Rusman menjelaskan apakah akan menggunakan sistem jarak atau berdasarkan peta maupun ketentuan lainnya. Itu sudah dibahas, tapi kalau kuota penerimaan nya itu sudah normatif. Misalnya afirmasi sekian persen, kemudian prestasi sekian persen dan zonasi sekian persen.
Kemudian, dia mengatakan dengan di tiadakannya ujian nasional. Maka yang di gunakan adalah berdasarkan nilai rapot semester, sebagai rujukan untuk pemilihan.
Di sisi lain ada penerimaan berbasis prestasi, yang diketahui itu terbagi menjadi dua. Prestasi akademik dan non-akademik. Non akademik itu pada bidang olahraga, seni dan lain sebagainya.
“Kalau berprestasi secara akademik itu berarti nilai rapotnya yang menjadi rujukan. Namun ada satu hal yang harus di perhatikan, yakni apabila calon siswa tersebut memiliki prestasi dan mampu memenuhi kategori, maka boleh memasuki semua zona. Karena kalau berprestasi tapi tidak bisa masuk semua zona ya untuk apa. Oleh karena itu masyarakat harus lebih memahami sistem nya,” Pungkasnya.
