Bagikan 👇

Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerima penolakan dari pemilik ruko yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Jalan Mas Tumenggung yang akan dilakukan revitalisasi Pasar Pagi.

Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Anhar menegaskan, bahwa pembangunan harus dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan keterlibatan pemilik ruko.

“Namun, terkait rencana Pemkot untuk memodernisasi Pasar Pagi saya dukung, apalagi kalau soal penataan dan pembenahan tata kota, tapi saya tidak setuju jika dilakukan dengan sewenang-wenang,” ungkap Anhar, Senin (5/2/24).

Politisi Partai Gerindra itu, menekankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) mencari solusi yang adil, termaksud kebijakan ganti untung, agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Karena itu, perlunya dialog terbuka antara pemerintah dan pemilik ruko untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan, sambil tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan di kota ini,” tuturnya.

Harapannya, hak pemilik ruko yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat segera dibereskan, tidak boleh ada yang saling egois dan juga Pemerintah menghargai apa yang menjadi hak milik masyarakat.

Penulis Dita

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *