Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Maswedi menyoroti
keberadaan anak jalanan (anjal) dan pengemis yang telah mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pengendara saat berhenti di lampu merah di berbagai persimpangan jalan.

Diketahui, dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017, Maswedi berharap Satpol PP dapat bertindak tegas terhadap anak jalanan dan pengemis di Samarinda.

“Keberadaan anak jalanan dan pengamen, terutama di persimpangan lampu merah, tidak hanya mengganggu kenyamanan tetapi juga mengancam keselamatan mereka sendiri,”ujarnya.

Maswedi menekankan, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

“Perlunya penegakan hukum sesuai peraturan daerah tersebut, yang melarang memberi uang kepada anak jalanan, pengemis, dan gelandangan di tempat umum seperti jalan, taman, dan area lainnya,”tuturnya.

Maswedi juga menegaskan, penanganan masalah ini merupakan tanggung jawab bersama, termasuk dari keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.

“untuk masyarakat tidak memberikan bantuan kepada anak jalanan dan pengamen secara terus-menerus, sebagai upaya mencegah keberlangsungan kegiatan di jalanan,”tandasnya.(Fd/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *