Timesnusantara.com, KUKAR. Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara telah menerbitkan sebanyak 403 Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). STDB dapat digunakan sebagai ID petani kelapa sawit dalam bermitra dengan perusahaan kelapa sawit dalam penerbitan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.
Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar, mengatakan bahwa pekebun atau petani kelapa sawit di Kutai Kartanegara (Kukar) perlu mempunyai STDB sebagai dasar bahwa petani sawit tersebut secara data base terdaftar di Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kukar.
“Disbun Kukar telah memberikan pelayanan untuk penerbitan STDB perkebunan kelapa sawit dengan cakupan maksimum 25 hektar per orang. Dan data STDB yang telah diterbitkan sampai dengan saat ini mencakup 403 petani dengan luas lahan 3.004 hektar,” kata Samsiar, Senin (3/6/24).
STDB merupakan pendataan petani, bukan izin atau surat keterangan legalitas lahan. STDB ini nantinya akan menjadi database pemerintah untuk mengetahui kondisi agronomis petani sawit, sebaran kebun sawit petani, dan permasalahan yang dihadapi.
“Pemerintah daerah mempunyai kewajiban memberikan pelayanan STDB tanaman perkebunan, khususnya di tanaman kelapa sawit. Penerbitan STDB tujuannya untuk mengetahui database utama mana petani kita yang bibitnya bersertifikat dan mana yang belum. Hal ini tercantum di STDB,” ungkapnya.
Samsiar menambahkan bahwa jangka panjangnya, bibit yang tidak bersertifikat akan menjadi sasaran untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan akan diganti oleh pemerintah.
“STDB ini sebagai dasar kita untuk bermitra, untuk memastikan kualitas buah petani. Dengan adanya STDB, kita akan bisa memilah mana petani kita yang sistem budidayanya baik. Kita juga bisa melihat sejarah apakah kebun mereka terawat dengan baik atau belum,” tutupnya (Adv).
