Timesnusantara.com — Samarinda. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kewajiban pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun menjadi sorotan nasional. Keputusan yang dibacakan pada 27 Mei kemarin itu menyatakan bahwa pembiayaan pendidikan tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, harus sepenuhnya ditanggung negara.
Dalam amar putusannya atas perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menekankan bahwa hak atas pendidikan dasar secara cuma-cuma merupakan bagian dari jaminan konstitusional yang tak boleh dinegosiasikan. Negara pun diharuskan menjamin pemenuhan hak ini bagi seluruh peserta didik, tanpa membedakan jenis sekolah tempat mereka menuntut ilmu.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Kaltim), Rahmat Ramadhan, memberikan klarifikasi soal kewenangan penerapan kebijakan itu di daerah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak memiliki otoritas langsung terhadap pendidikan tingkat SD dan SMP, karena hal itu sepenuhnya berada dalam lingkup kewenangan kabupaten/kota.
“Saat ini belum ada pelaksanaan gratis dari kami untuk SD dan SMP, karena itu menjadi urusan pemerintah kabupaten dan kota. Kalau untuk jenjang SMA, memang sudah kami gratiskan sejak beberapa tahun lalu,” ujar Rahmat, saat dijumpai selepas shalat Jumat bersama Menteri Kebudayaan RI di Samarinda, Jumat (30/5/2025).
Rahmat menjelaskan bahwa pembagian kewenangan dalam sistem pendidikan nasional telah diatur secara tegas dalam regulasi yang ada. Dinas Pendidikan Provinsi, katanya, hanya mengurusi pendidikan menengah seperti SMA dan SMK. Sedangkan untuk pendidikan dasar dan pra-sekolah seperti PAUD, tanggung jawab tersebut menjadi domain kabupaten/kota.
“Urusan kami di provinsi hanya menyangkut SMA dan sederajat. Untuk jenjang di bawahnya, termasuk PAUD hingga SMP, itu semua ada di tangan pemerintah kabupaten dan kota,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada arahan teknis dari pemerintah pusat kepada provinsi mengenai pelaksanaan putusan MK tersebut. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim belum dapat mengambil langkah lebih jauh selain berkoordinasi secara fungsional dan terbatas.
Menurut Rahmat, penting bagi publik dan para pemangku kepentingan untuk memahami batas kewenangan tersebut, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
“Biar tidak salah kaprah, lebih baik langsung ke kabupaten/kota untuk urusan SD dan SMP. Karena regulasinya memang demikian,” pungkasnya. (Adv Diskominfo Kaltim)
Penulis: Rey | Editor: Redaksi
