Timesnusantara.com Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim segera menuntaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebelum APBD 2026 disahkan pada 28 November mendatang.
Ia menilai kepastian UMP diperlukan agar perencanaan anggaran pemerintah dan dunia usaha dapat berjalan selaras.
Darlis menyebut UMP Kaltim berpotensi naik sekitar 6 persen pada tahun depan, sesuai formula penghitungan upah minimum yang berlaku secara nasional.
“Kami berharap Disnakertrans bisa merampungkan penetapan UMP paling lambat 28 November, dengan kenaikan minimal 6 persen,” ujar politisi PAN itu, Senin (24/11/2025).
Dengan asumsi kenaikan tersebut, ia memperkirakan upah minimum pekerja di Kaltim akan berada di kisaran Rp3,9 juta per bulan.
Darlis menjelaskan bahwa penghitungan UMP berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perubahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar teknis penetapan upah minimum secara nasional.
“Walaupun demikian, penyesuaian ini tetap harus disahkan melalui keputusan Gubernur,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha secara seimbang. Menurutnya, kebijakan yang tidak proporsional justru bisa menimbulkan dampak ekonomi yang tidak diinginkan.
“Tidak ada gunanya upah dinaikkan jika perusahaan hanya mampu bertahan dua sampai tiga bulan lalu tutup. Tapi dunia usaha juga tidak bisa berkembang kalau pekerjanya tidak sejahtera,” jelas Darlis.
DPRD Kaltim juga mendorong Pemprov mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai aturan.
“Faktanya, banyak perusahaan menginginkan upah serendah mungkin, sementara pekerja berharap mendapatkan upah setinggi-tingginya,” pungkasnya.
Editor : RF
Penulis : Dani
