Bagikan 👇

Timesnusantara.com Samarinda – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan bentuk hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Sabtu (22/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Samarinda itu menjadi langkah strategis memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi.

Sosialisasi ini membahas dua agenda utama: transformasi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), serta penyesuaian status PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim (Jamkrida) menjadi Perseroda.

Perubahan ini diharapkan membuka ruang gerak usaha yang lebih luas, memperkuat manajemen, dan meningkatkan kontribusi kedua BUMD terhadap perekonomian daerah.

Acara dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, serta jajaran Komisi II lainnya. Turut hadir pula Sekretaris DPRD Kaltim Nurhayati Kami, staf ahli, perwakilan OPD, dan para narasumber yang kompeten di bidang hukum, perekonomian, dan administrasi pembangunan.

Antusiasme peserta terlihat dari diskusi yang berlangsung aktif, terutama saat para narasumber—Sapto Setyo Pramono, Asisten II Pemprov Kaltim Ujang Rachmad, Kepala Biro Hukum Suparmi, dan Staf Ahli DPRD Kaltim Eko Priyono—memaparkan urgensi transformasi BUMD menjadi Perseroda.

Mereka menjelaskan bahwa perubahan status ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi langkah penting untuk mendorong BUMD menjadi lebih profesional, kompetitif, dan siap menjalin kerja sama bisnis di sektor-sektor potensial.

Transformasi menjadi Perseroda juga dinilai akan memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), memperbaiki mekanisme pengawasan, serta meningkatkan transparansi anggaran.

Dalam diskusi, peserta menyampaikan banyak masukan mengenai kesiapan SDM, sistem pengawasan, hingga pengelolaan keuangan. Komisi II menegaskan bahwa semua pandangan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar operasional dan tidak menimbulkan persoalan hukum ke depan.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya keberadaan BUMD yang kuat, terutama di tengah percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“BUMD perlu tampil sebagai kekuatan yang memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Komisi II juga melihat perubahan bentuk hukum ini sebagai momentum untuk membuka era baru pengelolaan BUMD yang lebih efisien, lincah, dan inovatif. Melalui skema Perseroda, BUMD dinilai memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan usaha baru, membentuk anak perusahaan, memperluas investasi, serta memperketat sistem pengawasan tanpa mengurangi kontrol pemerintah daerah sebagai pemegang saham utama.

Transformasi ini diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi Kalimantan Timur, sekaligus mempersiapkan daerah ini sebagai penyangga utama IKN di masa mendatang.

Sosialisasi tersebut sekaligus menegaskan komitmen DPRD Kaltim dalam mendorong penguatan kelembagaan ekonomi daerah. Proses pembahasan lanjutan hingga finalisasi Ranperda akan terus dikawal agar menghasilkan regulasi yang efektif untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan harapan bahwa tahapan berikutnya dapat berjalan mulus. Para peserta menyambut positif inisiatif ini dan menilai perubahan status dua BUMD tersebut sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pengelolaan aset, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing ekonomi Kalimantan Timur di tahun-tahun mendatang.

Editor : RF
Penulis : Dani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *