Timesnusantara.com – Samarinda. Dalam rangka Operasi Pekat Tahun 2026, jajaran Polsek Samarinda Kota menggelar razia minuman keras di sejumlah titik wilayah hukumnya di Samarinda, Rabu (22/2/2026) dini hari.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 01.30 Wita hingga 03.00 Wita tersebut melibatkan Unit Reskrim bersama Unit Intelkam. Razia dipimpin Kanit Reskrim IPTU Julkifli Hasibuan, S.H., didampingi Kanit Intel IPDA Sutrisno serta Panit 2 Reskrim IPDA Roy Presty Christian L, S.H.

Petugas menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah kota, di antaranya Jalan Bhayangkara, Jalan KH Abdurrasyid, Jalan Abdul Hasan, Jalan P. Diponegoro, Jalan P. Hidayatullah, Jalan Otto Iskandar Dinata, Jalan Sultan Sulaiman, Jalan Sejati hingga Jalan Kapten Soejono.
Dari hasil operasi, petugas menindak beberapa toko dan kafe yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin. Sejumlah barang bukti minuman beralkohol pun diamankan.
Di Kafe Princess Angkasa milik Oni Setiawan, petugas menyita 20 botol bir Rajawali Prost, 16 botol anggur merah Orang Tua, 3 botol bir hitam Koning Ludwig Dunkel, serta 1 botol bir Bintang.
Sementara di Kafe Mona milik Fitriani, diamankan 12 botol anggur merah Orang Tua dan 12 botol Bintang Beer. Razia juga dilakukan di Cafe Balangan milik Rangga Satriya, di mana petugas menemukan minuman beralkohol berupa setengah ceret bir hitam sebanyak dua buah serta seperempat botol whisky ukuran 750 ml.
Selain itu, di Toko Sukma milik Gusmang, polisi mengamankan berbagai jenis minuman keras, di antaranya 7 botol anggur merah Orang Tua, 3 botol anggur hijau Api, 3 botol bir Bintang, 1 botol whisky Drum, 1 botol whisky Weiitan, 3 botol Kawa Kawa, 1 botol Atlas, serta 2 botol anggur kolesom merek Orang Tua.
Seluruh minuman keras tersebut diamankan sebagai barang bukti. Petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik toko maupun warung yang menjual minuman keras tanpa izin.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota selama Operasi Pekat 2026 berlangsung.
