Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang melalui kartu ATM yang terjadi di wilayah Samarinda Ilir. Seorang pemuda berinisial Muhammad Fendi Ariansyah (20) diamankan polisi setelah terbukti menarik uang milik temannya tanpa izin.

Pelaku merupakan warga Jalan Damai RT 25, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Kota melalui keterangan resmi menyampaikan, kasus ini bermula saat korban mengecek saldo rekeningnya melalui aplikasi mobile banking pada 6 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu korban mendapati saldo rekeningnya berkurang Rp7.500.000 meski ia merasa tidak pernah melakukan penarikan.

Merasa janggal, korban kemudian mendatangi Bank Mandiri KCP Anggana pada 11 Maret 2026 untuk mencetak rekening koran. Dari hasil pengecekan diketahui terjadi tiga kali penarikan uang pada 5 Maret 2026, masing-masing sebesar Rp2.500.000.

Pihak bank menjelaskan transaksi tersebut dilakukan menggunakan kartu ATM korban pada pukul 22.15 Wita, 22.16 Wita, dan 22.17 Wita di mesin ATM yang berada di Era Mart Sungai Damai, Samarinda Ilir.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV di lokasi ATM. Dari rekaman itu terlihat seorang pria melakukan tiga kali penarikan uang dan kemudian diidentifikasi sebagai Muhammad Fendi Ariansyah, yang diketahui merupakan teman dekat korban.

Pelaku akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 16.06 Wita di Jalan KH Fahruddin, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengetahui PIN ATM korban dengan cara mengintip dari belakang saat korban melakukan pembayaran menggunakan kartu debit ketika mereka berada di Samarinda Central Plaza (SCP).

Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku diketahui telah membeli sejumlah barang seperti pakaian dan sepatu. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kaos hitam bertuliskan Lacoste, celana pendek abu-abu, sepatu Nike putih, serta beberapa pakaian dan sepatu lain yang dibeli dari uang hasil pencurian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *