Timesnusantara.com – Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan GOR Kadrie Oening, Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 07.40 Wita. Korban saat itu datang ke GOR Kadrie Oening untuk menghadiri kegiatan karnaval TK dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya di lokasi tersebut.
Namun, korban diketahui lupa mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di dalam jok. Korban kemudian melanjutkan kegiatannya. Sekitar pukul 10.00 Wita, saat kembali ke lokasi parkir, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Pinang untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HT pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.40 Wita di Jalan Bhayangkara, Kota Samarinda.

Dalam pemeriksaan awal, HT mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam yang berada di kawasan GOR Kadrie Oening. Polisi kemudian membawa tersangka bersama barang bukti ke Polsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK. Perkara tersebut diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian telah menerima laporan, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan.
Editor: RF
Sumber: Humas Polresta Samarinda
