Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Dalam rangka rencana pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 masa sidang III.

Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perangkat Daerah Provinsi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2024 telah berlangsung, bertepat diruang rapat gedung E lantai 1, Jl. Karang paci, Samarinda. Kamis, (8/9/2022).

Seusai RDP, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, Dalam RDP tersebut DPRD Provinsi Kaltim dan Perangkat Daerah Provinsi, baru membahas hal-hal substansi dan belum membahas RTRW, mekanisme selanjutnya akan diatur PP No.21 Tahun 2021 tentang mekanisme secara khusus pembahasan.

“Yang mana salah satu mekanismenya harus kita sepakati dulu hal-hal prinsip atau hal-hal substansi yang harus masuk dalam Perda RI itu apasaja.” Tutup Samsun.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub saat dimintai keterangannya mengatakan, hal-hal substansi apa saja yang disebutkan yaitu sinkronisasi antar peraturan, rencana induk pembangunan wisata Kaltim dan perda tentang perlindungan pertanian berkelanjutan.

“Yang sampai hari ini kita tidak pernah melihat detail nya itu, jangan sampai kita sudah lepas karena merasa masuk di IKN, sementara di IKN kita gak masuk kan kasihan rakyat, dan sampai hari ini peta kawasan IKN kita gak pernah lihat dan detailnya seperti apa, kita gak mau itu kasihan rakyat.” Tutup Rusman.

  • Penulis RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *