Timesnusantara.com – Samarinda.
Keberadaan anak jalanan seperti Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di Kota Samarinda jumlahnya semakin marak ditemui.
Permasalahan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) dikota samarinda, hampir setiap sudut persimpangan lampu merah bisa ditemukan.
Sesuai Perda Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Terkait Larangan Pemberian Uang Kepada Pengemis Anak Jalanan Dan Gelandangan Di Kota Samarinda, Pemerintah Kota selalu menertibkan anak jalanan seperti Gelandangan dan Pengemis (Gepeng).
Tak luput dari kesalahan, anak jalanan seperti Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), tetap masih saja melanggar Perda yang ada.
Menyikapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Suparno mengatakan, Permasalahan anak jalanan seperti Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di Kota Samarinda menjadi polemik. Pasalnya saat sudah ditertibkan anak jalanan seperti Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) ini 1×24 jam, esoknya mereka turun kelapangan lagi.
“Sampai hari ini memang Satpol PP sudah giat menertibkan itu, termasuk badut. Nah termasuk badut, cuma yang jadi masalah adalah pada saat segepeng itu kita tangkap 1×24 jam harus kita pulangkan, kalo gak kita yang ditangkap polisi,” ucapnya.
“Kalau kita kasih ke Dinas sosial, anggaran disitu kurang, untuk memberi makan mereka, mengasih mereka penyuluhan, itu kurang. Nah sekarang tinggal pemerintah menambah biaya sosial mereka, untuk memulangkan para gepeng itu ketempat asalnya.” Tutup Suparno.
- Penulis RF
