Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Ruas Jalan adalah bagian atau penggal jalan di antara dua simpul atau persimpangan sebidang atau tidak sebidang baik yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas ataupun tidak. Menurut MKJI (1997) ruas Jalan, kadang-kadang disebut juga Jalan raya atau daerah milik Jalan (right of way).

Lalu lintas pada beberapa ruas jalan di Kota Samarinda kini sudah mulai sangat padat, bahkan beberapa wilayah sudah mengalami kemacetan. Seperti kemacetan pada Turunan Gunung Manggah Jl. Otto Iskandardinata (Otista), Kec. Samarinda Ilir.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra yang menangani dalam bidang pembangunan ini mengatakan, ia sudah sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait kemacetan yang terjadi didaerah tersebut.

Ia menuturkan, memang betul didaerah itu sering terjadi kecelakaan lalu lintas, dikarenakan kemacetan serta adanya penumpukan kayu di bahu jalan yang menggangu aktifitas pengguna jalan. Tetapi Ia mengkonfirmasi bahwa mereka (pemilik kayu) telah mempunyai surat izin dari pemerintah Kota.

“Saya pernah dapat informasi untuk tumpukan kayu di situ bahwa mereka mempunyai hak karena mereka mempunyai surat, Walaupun mereka memiliki surat toh juga disitu ada namanya badan jalan, damija( daerah milik jalan) ada ketentuan berapa meter dari badan ruas jalan tidak ada aktifitas,” ucapnya.

Politikus PKS ini memberi masukan agar tumpukan kayu tersebut tidak mengganggu pengguna jalan yang melintas, dikarenakan salah satu penyebab rawannya kecelakaan didaerah tersebut dikarenakan adanya tumpukan-tumpukan kayu yang menggangu aktifitas lalu lintas.

“Mungkin okelah kita sudah mundurkan akan tetapi ketika ada aktifitas jual beli kayu dan mobil parkir disitu. Itu mengambil badan jalan, Seharusnya mereka harus mundur lagi dan menyiapkan space untuk parkir mobil yang kemudian itu tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” tutupnya.

  • Penulis RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *