Timesnusantara.com – Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di halaman parkir Guest House Priority, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 16.57 Wita.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Muhammad Dicky (26) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MT menggunakan senjata tajam jenis sangkur.
Kapolsek Sungai Kunjang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut dipicu oleh perselisihan lama antara pelaku dan korban saat keduanya masih bekerja di perusahaan yang sama sekitar enam bulan lalu. Perselisihan tersebut sempat memicu cekcok, namun tidak berlanjut.
Ketegangan kembali terjadi pada Selasa (30/6/2026) malam saat korban melintas di pos keamanan Guest House Priority, tempat pelaku bekerja sebagai petugas keamanan. Saat itu terjadi adu mulut antara keduanya hingga pelaku sempat mengeluarkan sebilah parang yang berada di pos jaga. Korban kemudian meninggalkan lokasi sambil mengucapkan akan kembali menemui pelaku.
Keesokan harinya, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 16.57 Wita, korban kembali mendatangi pelaku di halaman Guest House Priority. Pertemuan tersebut berujung pada perkelahian. Dalam insiden itu, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur dan menusuk korban sebanyak satu kali di bagian kepala.
Menerima laporan kejadian, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17.30 Wita di kawasan Jalan Teuku Umar, tidak lama setelah kejadian.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis sangkur lengkap dengan sarungnya sepanjang kurang lebih 30 sentimeter, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan rangkaian kejadian.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda
