Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Diketahui sebelumnya setelah melewati masa yang panjang dalam beberapa bulan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kalimantan Timur. Akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan Kaltim menggelar Uji Publik yang terselenggara di Hotel Platinum Balikpapan. Rabu (26/10/22).

Adapun DPRD Provinsi Kalimantan Timur sepakat membentuk Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tentang Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kalimantan Timur pada saat itu, dengan susunan PANSUS yang di Ketua​​​i Ismail, ST, dan Wakil Ketua​​ Hj. Fitri Maisyaroh, ST​ beserta anggota lainnya, telah melewati tahapan-tahapan yang sangat panjang.

Oleh sebab itu Pansus kepemudaan telah melaksanakan finalisasi Raperda Pansus kepemudaan dengan Uji Publik yang diadakan di Balikpapan. Perlahan dengan diadakannya Uji Publik oleh Pansus maka hal ini menandakan akan memasuki masa akhir kerjanya.

Ketua Pansus Ismail menjelaskan, Uji Publik ini bukan hanya untuk melihat hasil akhir dari Perda tersebut, tetapi juga menerima masukan dan saran dari para Pemuda-pemudi agar mengakomodir Perda yang dibentuk.

“Hari ini, Alhamdulillah Uji Publik digelar. Sejumlah masukan masih kami terima dalam uji publik ini. Sebagaimana tujuan dibentuknya Perda ini adalah untuk mengakomodir kepentingan pemuda,” ucap Ismail.

Seperti yang dijelaskan Fitri Maisyaroh sebelumnya. Undang-undang 40 tahun 2009 tentang kepemudaan pasal 1 menyatakan bahwa pemuda adalah penduduk berumur 16-30 tahun. Dari segi Demografi, kelompok umur 16-30 tahun tergolong usia produktif, dimana beban ketergantungan penduduk tidak produktif (dibawah 15 tahun dan diatas 64 tahun) menjadi tanggungan usia produktif, artinya pemuda memilik beban tanggungan.

Pemuda merupakan penentu masa depan bangsa. Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan kemerdekaan bangsa. Ucap Fitri Maisyaroh waktu itu.

Lanjutnya ia mengatakan, dengan disusunnya Raperda Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kalimantan Timur merupakan waktu yang tepat untuk mengatur dan mengelola secara transparan dan profesional pada sektor pelayanan kepemudaan Provinsi Kalimantan Timur. Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *