Timesnusantara.com – Samarinda.
Berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur ke-4 Masa Sidang I Tahun 2023, dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Atas Penyampaian Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Senin, (16/1/23).
Disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin mengatakan, penyampaian nota penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada Pemerintah Daerah, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis yang menjadi latar belakang pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut.
“Saat ini, dibutuhkan sinergisitas antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pembinaan terhadap bahasa dan sastra daerah yang menjadi ciri khas dan keistimewaan Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Menurutnya, Bahasa merupakan ungkapan yang mengandung maksud dan tujuan untuk menyampaikan sesuatu kepada orang lain. Sesuatu yang dimaksud ialah bisa dipahami dan dimengerti oleh lawan bicara melalui bahasa yang diungkapkan.
“Bahasa sebagai alat komunikasi yang paling efektif mutlak diperlukan setiap bangsa. tanpa bahasa, bangsa tidak akan mungkin dapat berkembang, bangsa tidak mungkin dapat menggambarkan dan menunjukkan dirinya secara utuh dengan bangsa lain,” ucapnya.
Dikatakannya, Begitu juga dengan Bahasa daerah yang dimiliki Kalimantan Timur harus dilindungi dan dikembangkan.
“Karena bahasa merupakan salah satu kekayaan Kalimantan Timur, dan bahasa bagian dari kebudayaan yang menjadi jati diri Kalimantan Timur yang wajib dihormati, dipelihara, dan dijaga sampai kapan pun,” tuturnya.
Ia menyampaikan, dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut, menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya mengatasi ancaman kepunahan bahasa daerah Kalimantan Timur, akibat pembauran budaya dan jumlah penutur yang semakin hari semakin sedikit.
Sementara, mengenai Ranperda Provinsi Kalimantan Timur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, juga dinilai penting untuk dibuatkan payung hukum daerah.
“Hal ini berarti, pendidikan harus fokus pada pemahaman dan pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan agar dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari- hari,” Tutupnya.
