Timesnusantara.com – Samarinda.
Anggota Komisi IV DPRD Prov. Kaltim Rusman Ya’qub menolak dengan tegas adanya wacana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 sebesar Rp 69 juta per jamaah yang diusulkan Kementerian Agama.
Menurutnya, jika biaya kenaikan haji di naikan tanpa melihat pertimbangan dulu terhadap masyarakat, ini sangat membebani masyarakat yang hendak melakukan ibadah haji.
“Itu memang kewenangan Kementrian Agama dan Pemerintah pusat. Tetapi kita juga berharap pemerintah pusat agar tidak membebani masyarakat dengan kenaikkan biaya umrah dan haji ini,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Rusman menilai, Kemenag seharusnya mempertimbangkan calon jamaah haji Indonesia yang telah mengantri puluhan tahun, jika kenaikan tersebut nantinya disetujui, maka akan semakin memberatkan masyarakat
Walaupun memang tidak bisa dipungkiri, kenaikkan biaya haji ini tidak dapat dihindari jika itu memang sebuah keharusan pemerintah pusat untuk menaikannya.
“Tetapi juga tidak bisa di hindari, jika itu terkait dengan aturan dari kerajaan Arab Saudi. Saya berimplikasi dari itu juga,” ucapnya.
Perihal hal ini, Pihaknya akan mendorong Pemerintah Pusat bersama DPR-RI agar kenaikan biaya haji bisa dievaluasi kembali.
“Intinya, kita meminta kepada Kemenag bersama DPR-RI berjuang keras agar kenaikannya tidak terlalu membebani masyarakat terutama masyarakat Muslim,” ucapnya.
Ia pun berpesan agar seharusnya Kemenag memiliki opsi lain selain menaikkan biaya haji, seperti melakukan lobi agar biaya berangkat haji tidak terjadi kenaikan yang begitu fantastis. Pungkasnya.
