Timesnusantara.com – Samarinda.
Rusman Ya’qub Anggota DPRD Prov. Kaltim mengatakan, saat ini penyesuaian terkait rencana perubahan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang jalan umum dan jalan khusus pengangkutan batu bara dan kelapa sawit, akan rampung.
Ketua Bampemperda ini menyampaikan, penyesuaian ini dilakukan lantaran masih ada pasal yang tidak sesuai dalam perda Jalan Khusus Pengangkutan batu bara dan kepala sawit.
Ia juga menjelaskan selain dua perda yang di cabut, perda reklamasi dan pasca tambang serta pengelolaan air dan tanah, dikarenakan sudah tidak sesuai.
“Kalau untuk Perda reklamasi pasca tambang itu, di cabut karena sudah tidak sesuai dengan aturan diatasnya, karena itu mandatoring,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Apalagi mengingat, konsekuensi dan dampak penerapan aturan itu yang terkait fungsi jalan sebagai jalur distribusi barang maupun komoditas di Kaltim. Lanjut Rusman.
Meskipun dilakukan Pencabutan, Perda yang mengarah pada jalan khusus pengangkutan batubara dan sawit ini, hanya tinggal menunggu penyelesaian dari komisi III DPRD Prov. Kaltim, terhadap pasal yang tidak sesuai tersebut.
“Kalau soal pencabutan, di cabut karena ada aturan yang tidak sesuai. Untuk Perda khusus jalan sawit dan pertambangan ya, itu ada pasal yang harus di perbaiki,” ungkapnya.
Terakhir Ia menyampaikan, bahwa aturan penggunaan jalan harus disusun secara teliti dengan mempertimbangkan kepentinggan pengguna jalan lainnya. Pungkasnya.
