Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani, meminta PLN Kota Samarinda melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting.

Disampaikannya, bahwa hal ini perlu dilakukan agar mencegah terjadinya kebakaran akibat pemasangan instalasi maupun perangkat listrik yang tidak sesuai standar.

Diketahui, musibah kebakaran kerap terjadi di Kota Samarinda, terdata dari Dinas Pemadam Kebakaran bahwa terjadi sebanyak 198 musibah kebakaran di tahun 2022.

“Ini masalah klasik ya, apalagi ketika awal kemarau memang sering terjadi, sebab korsleting listrik atau kelalaian masyarakat,” ucapnya saat ditemui awak media.

Menurut Ketua Komisi III ini, perlunya sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, sehingga bahaya listrik dan kecelakaan kelistrikan bisa dicegah.

Sehingga ia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kedepannya agar dapat memberikan perhatian lebih, dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Angkasa sapaan akrabnya menilai, pengawasan juga perlu dilakukan ke masyarakat yang akan membangun rumah agar bisa memenuhi sejumlah syarat untuk menghindari potensi bencana kebakaran.

“Harus ada edukasi dari pemerintah ke masyarakat, seperti kelayakannya sebelum mendapat IMB, instalasi nya, itu bisa tidak terkontrol kalau bangunan sambung menyambung aja kelistrikannya dan itu salah satu faktor kebakaran,” ucapnya.

PLN selaku perangkat terkait juga diharapkannya dapat menertibkan instalasi listrik yang tidak tertata dengan baik.

“Jadi jika didapati instalasi listrik yang tidak sesuai maka perlu dilakukan penahanan IMB hingga syarat terpenuhi. Artinya PLN provinsi atau nasional, harus bergerak dengan menertibkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *