Timesnusantara.com – Samarinda.
Komisi I DPRD Kota Samarinda menerima Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Kab. Tuban, Jawa Timur pada Kamis, (2/2/23) di ruang rapat gabungan Lt.1 DPRD Kota Samarinda.
Joni Sinatra Ginting mewakili DPRD Kota Samarinda menerima rombongan DPRD Kab. Tuban. Ginting sapaan akrabnya mengatakan, kehadiran DPRD Kab. Tuban bertujuan untuk mempelajari perihal masalah undang-undang koperasi yang ada di Kota Samarinda.
Ia menyampaikan, bahwa Perda yang ada di Samarinda terkait Koperasi atau Perda 08 Tahun 2008 substansinya adalah tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Modal Kerja Bergulir kepada Koperasi, Usaha Menengah Kecil dan Mikro dalam Wilayah Kota Samarinda.
“Meski Perda Samarinda itu sudah lama dibuat 12 tahun lalu, tapi sebagian isinya masih relevan untuk dijadikan rujukan bagi teman dari DPRD Kabupaten Tuban,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Menurutnya Perda Koperasi tahun 2008 yang ada di Samarinda sendiri, sudah tidak relevan dengan perkembangan kota saat ini.
“Pembahasan juga tentang Perda Samarinda 2008 sehingga tidak relevan juga dengan yang ada sekarang,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa, dikarenakan sesuatu hal yang baru untuk mereka maka dari itu kami menjelaskan hal dasar pada Perda Koperasi.
“Mungkin setelah ini mereka akan mengadakan semacam RDP dengan masyarakat untuk memberitahukan tentang ketentuan yang akan menjadi masukan untuk masyarakat Tuban,” tutupnya
Dilain kesempatan Ketua Komisi I DPRD Kab. Tuban Hartomo menyampaikan, karena prolegda Kabupaten Tubang semester 1 tahun 2023 yaitu soal Perda Koperasi, maka pihaknya berguru di Kota Samarinda.
Ia menilai, setalah Undang-undang koprasi yang baru ditetapkan oleh pemerintah pusat, pihaknya sudah punya dasar untuk menjalankan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari DPRD Kota Samarinda pihaknya akan mempersiapkan diri untuk berkoordinasi dengan dinas terkait di kabupaten Tuban mengenai Perda koprasi ini.
