Timesnusantara.com – Samarinda.
Anggota Komisi lll DPRD Samarinda Samri Shaputra menyampaikan, revisi Perda No. 12 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) salah satu yang menjadi fokus utama dalam program pertaturan daerah (Properda) tahun 2023.
Samri Shaputra yang sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Samarinda menyebut, revisi perda RTRW ini masih perlu dibahas kembali, oleh karena itu dilakukannya Rapat Koordinasi tersebut.
Pasalnya, Ia menilai revisi Perda RTRW menjadi hal yang krusial, sebab akan berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat saat ini.
“Kita perlu membahas lebih dalam lagi, jangan sampai peraturan daerah yang sudah kita buat ini itu nanti mendapat gugatan dari pihak lain,” ungkapnya saat ditemui awak media. Kamis, (2/2/23).
Menurutnya, DPRD Samarinda sendiri berkeinginan untuk membentuk perda yang layak dapat diterima dari semua pihak agar tidak ada permasalah yang muncul dikemudian hari.
“Agar tidak menimbulkan masalah setelah kita sahkan Perda ini,” ujarnya
Dinas PUPR Samarinda yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan bahwa mereka sudah melakukan sosialisasi ke pihak pemohon PK itu.
Karena itu, dengan mengundang sejumlah pihak, harapannya bisa menarik keputusan bersama. Selain itu, DPRD Samarinda masih harus menunggu ketentuan dari Provinsi Kaltim.
“Karena kalau kita bertentangan dengan Provinsi, tidak bisa. Kita tunggu dulu penetapan dari Provinsi. Jadi kita di kota tinggal mengolah dan menyesuaikan,” tutupnya
