Timesnusantara.com – Samarinda.
DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.
Dalam pembentukan Peraturan Daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD merupakan Alat Kelengkapan Dewan yang bersifat tetap dan dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Laila Fatihah menyampaikan, Bapemperda DPRD Samarinda telah menyusun tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun 2023 ini.
Disebutkan oleh Laila Fatihah, tiga Raperda tersebut ialah Perda pemanfaatan lahan, limbah bahan baku, berbahaya dan beracun (B3) dan Raperda Usaha Mikro Menengah (UMKM).
“Itu yang lagi dibahas, dan sebagian dari naskah akademik sudah rampung. Kalaupun memang nantinya ada yang akan berubah pasti akan disosialisasikan kepada warga,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Laila menjelaskan salah satu Raperda yang akan disosialisaikan yaitu Raperda Limbah B3, bahwa Raperda tersebut dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, maka diperlukan kebijakan yang dapat mengatur tentang pengelolaan limbah B3 agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik.
Tak hanya itu, nanti Raperda tersebut bertujuan untuk melindungi dan pemberdayaan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Samarinda yang saat ini akan tengah mulai berlakunya masyarakat
Ia menyampaikan, bahwa beberapa Raperda tersebut masih dalam tahap penetapan judul serta sosialisasi kepada masyarakat untuk menyerap aspirasi dan masukan terhadap Raperda UMKM hingga bulan Juli.
“Untuk tahun 2023 yang terbaru ketiga Raperda itu. Harapannya ke depan semua yang telah disusun dapat disahkan pada akhir tahun nantinya,” pungkasnya.
