Timesnusantara.com – Samarinda.
Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan I Tahun 2023 yang dalam pembahasannya Persetujuan Bersama Antara DPRD Kota Samarinda dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap Raperda menjadi Perda Kota Samarinda. Selasa, (14/2/23).
Rapur yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah menyatakan bahwa, berdasarkan tata tertib DPRD Kota Samarinda daftar anggota dewan DPRD yang hanya hadir 13 orang maka tidak memenuhi forum rapat paripurna, oleh karena itu Helmi sempat menskor rapat selama 15 menit.
Lebih lanjut, seusai menskor rapat selama 15 menit secara 3x beruntun rapat paripurna dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk persetujuan bersama.
Helmi Abdullah ditemui seusai rapat mengatakan, dari semua anggota dewan DPRD Kota Samarinda yang berjumlah 45 orang, yang hadir dalam rapat tersebut hanya 13 orang, oleh karena itu tidak memenuhi mekanisme peraturan tata tertib rapat DPRD Kota Samarinda.
“Kita disini tidak mengatur peraturan, ini sistemnya demokrasi, jadi semua pandangan kawan-kawan berbeda-beda, jadi itu tidak bisa kita memaksakan,” ungkapnya.
Ia menilai karena keterbatasan waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat pada 13 Februari 2023 terlalu mepet oleh karena itu dilakukan lah paripurna tersebut.
“Artinya karena ini menyangkut waktu, kalau seandainya waktu tidak dibatasi tanggal 13, kita tidak akan paripurnakan, karena deadlinenya 13,” ucapnya.
Disinggung adanya persoalan internal dalam DPRD Kota Samarinda yang tidak dihadiri para anggota dewan, Helmi menilai perbedaan pendapat itu wajar dalam berpolitik.
“Pandangan ini saya kira wajar-wajar aja dalam berpolitik, tapi tahapannya tetap kita jalankan, makanya tadi seperti tidak biasa dalam rapat paripurna yang kita buka, forum saya tutup, kita tunggu 15 menit, nunggu teman-teman, nggak ada lagi, kita buka dan tutup forum akhirnya,” ucapnya.
Dengan berakhirnya masa waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat, dan tidak terjadi persetujuan bersama. DPRD Kota Samarinda menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
