Timesnusantara.com – Samarinda.
Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan I Tahun 2023 berlangsung hari ini, di Ruang Rapat Paripurna Lt.2 DPRD Kota Samarinda. Selasa, (21/2/23).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah, serta dihadiri 27 anggota Dewan DPRD Samarinda rapat berjalan lancar.
Ditemui seusai rapat, Helmi Abdullah menjelaskan, paripurna yang dilakukan hari ini pertama membahas laporan hasil reses yang telah dilaksanakan seluruh anggota DPRD Samarinda.
“Pertama laporan hasil reses yang telah dilaksanakan anggota DPRD di setiap dapil dan usulan-usulan semua sudah masuk,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Kedua, Kata dia. Penetapan pansus Raperda disetiap Komisi DPRD Samarinda. Helmi mengatakan, Pansus Komisi I membahas Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2013.
“Itu tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda,” ucapnya.
Lanjutnya, untuk Pansus Komisi II sendiri membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern.
Pansus Komisi III, membahas Raperda tentang Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan.
Sementara itu, Komisi IV membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Samarinda.
“Disetiap komisi nanti dalam rangka menambah produk dalam periode 2019-2024,” ucapnya
Helmi juga menjelaskan, agenda ketiga paripurna tersebut. Ia mengatakan penetapan terhadap pokok pokok pikiran.
“Artinya usulan usulan dari reses, musrembang itu kita masukan kedalam pokok pikiran ini,” tuturnya.
Mengenai Perwali sendiri yang bertabrakan dengan sosialisasi tersebut, Helmi menuturkan bahwasannya DPRD Samarinda telah mengusulkan ke Pemerintah Kota (Pemkot).
“Terkait Perwali itu memang kita telah usulkan ke pemerintah daerah jadi ini mungkin mereka sedang mengkaji untuk melengkapi untuk disiapkan tetapi memang didalam sosialisasi perda itu, karena berkenaan dengan waktu jdi ini tahapanya sambil jalan, karena pansus pansus yg dibentuk itu nanti semua bermuara disosialisasikan lewat perda tdi jdi payung hukumnya jalan saja,” pungkasnya.
