Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.

Perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar desa di Kalimantan Timur (Kaltim) diharapkan mengambil peran dalam mendorong peningkatan status desa.

Lewat program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), perusahaan dapat melakukan penetrasi terhadap sejumlah indikator-indikator pada Indeks Desa yang tertinggal.

Hal tersebut disampaikan oleh Nidya Listiyono, menurutnya jumlah Perusahaan pertambangan yang ada di Kaltim saat ini sangat banyak, akan tetapi keberadaan Desa yang ada di Kaltim sendiri mengalami ketertinggalan.

“Bicara desa tertinggal ini terkait dengan persoalan infrastruktur. Kenapa orang malas datang? Karena aksesnya tidak ada, jalan rusak dan sebagainya,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim ini menilai, program CSR dari Perusahaan yang menyentuh ranah pemberdayaan masyarakat desa adalah angin segar bagi kemajuan Desa tertinggal.

Dalam hal ini perusahaan melalui program CSR dapat memberikan dukungan materi maupun teknis untuk pengembangan usaha Desa Tertinggal tersebut.

Dana CSR tentunya sangat memberikan kontribusi pada warga sekitar area pertambangan yang rentan terkena polusi hingga penyakit. Maka sangat wajib rasanya perusahaan memberikan dana CSR yang mumpuni maksimal bagi masyarakat.

“Bantuan CSR dari perusahaan swasta yang ada di wilayah tentu sangat diharapkan, sehingga pembangunan desa khususnya dapat ditingkatkan,” ucapnya.

Tio mengungkapkan, tidak sedikit masyarakat yang mengeluh kepadanya soal minimnya anggaran CSR yang diberikan perusahaan kepada warga yang tinggal di sekitar perusahaan pertambangan.

Padahal, tanggung jawab sosial atas pemberian dana tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Terakhir Ia menekankan pada setiap Kepala Daerah, untuk menggunakan kewenangannya pada perusahaan-perusahaan, agar menyalurkan dana CSR dengan tepat dan maksimal.

“Berdasarkan Undang-Undang, CSR itu ada dan wajib disalurkan pada masyarakat sekitar. Sehingga kepala daerah melalui OPDnya punya kekuatan untuk menekan pengusaha terkait CSR,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *