Timesnusantara.com – Kalimantan Timur
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, termasuk hak penyandang disabilitas. Hak tersebut bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan.
“Diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang,” tegas Marthinus.
Marthinus melontarkan pernyataan itu dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di GG. Mahkota III, Jl. kapt. Soedjono, RT 3, Kel. Sungai Kapih, Kec. Sambutan, Kota Samarinda, Prov. Kaltim. Minggu, (26/02/23).
Pada prinsipnya, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam keikutsertaan dalam kelompok masyarakat.
“Tugas kita semua untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas tersebut dan menindak tegas diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang ada di negeri ini,” kata Marthinus.
Ia menegaskan bahwasannya penyandang disabilitas mempunyai hak seperti halnya manusia pada umumnya, dan tidak bisa dibeda-bedakan.
“Disabilitas punya hak, untuk bekerja di pemerintahan maupun swasta,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marthinus menghadirkan dua narasumber yang berkompeten dalam menjelaskan secara rinci mengenai Hak Penyandang Disabilitas.
Sementara, Syawal Riyanto selaku Sekretaris Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, yang menjadi narasumber dalam kegiatan Sosperda tersebut mengatakan, hak penyandang disabilitas itu harus dihormati dan dilindungi negara dan setiap masyarakat.
Dijelaskannya, hak penyandang disabilitas sendiri terdiri dari hak untuk hidup, bebas dari stigma, hak privasi, mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi.
“Pemerintah wajib berikan konsesi , serta diperhatikan dengan sebaik-baiknya, karena disabilitas juga bagian dari masyarakat Indonesia. Juga pada perlindungan dari kekerasan seksual,” ucap Syawal.
Selain itu juga hak mendapatkan pelayanan kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, serta perlindungan dari bencana.
Penyandang disabilitas juga berhak untuk hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat. Bebas berekspresi, berkomunikasi, dan juga memperoleh informasi.
Senada akan hal tersebut, Narasumber kedua Rica Rahim, juga turut mengajak masyarakat lainnya untuk bersama-sama membangun solidaritas terhadap para penyandang disabilitas.
Terutama, soal dorongan agar Perda tersebut dapat segera di tindaklanjuti oleh Pemprov. Kaltim agar mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang disabilitas.
“Mari kita bergandeng tangan untuk mendorong Perda disabilitas ini agar segera diterbitkan Pergubnya. Ini masa depan bagi penyandang disabilitas di Kaltim,” ajak Rica.
“Karena kita disabilitas juga punya potensi untuk memberikan kontribusi pada negeri ini,” sambungnya.
Namun, aturan tidak akan berjalan tanpa digerakkan oleh pemangku kebijakan. Politisi PDI-P itu pun dengan tegas mengatakan akan membantu para penyandang disabilitas untuk mendapatkan kehidupan yang layak, seperti masyarakat pada umumnya.
Salah satunya adalah dapat bekerja di pemerintahan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Swasta. Hal ini terdapat didalam pasal 13 dan 14 Perda yang sedang disosialisasikan tersebut.
“Saya siap menjembatani siapapun masyarakat penyandang disabilitas di Kaltim, untuk dijadikan P3K,” tegas Marthinus.
