Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Upaya melindungi dan melestarian lingkungan tetap terjaga dari pencemaran limbah berbahaya dan beracun harus terus dilakukan.

Kota Tepian sendiri saat ini DPRD Kota Samarinda aedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Disampaikan oleh Sekretaris Komisi III Muhammad Novan Syahronny, Raperda tentang B3 ini dibuat untuk melindungi warga dan lingkungan dari pencemaran B3.

“Regulasi sudah jelas ya, limbah organik non organik dan B3, ini kami terus godok perda tentang B3 ya, tapi dalam wujud bentuk usaha, sehingga perusahaan-perusahaan yang memproduksi limbah B3 ada regulasi tersendiri,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Menurutnya, salah satu menekan minimnya limbah yang dihasilkan dari produksi semua perusahaan, yaitu dengan mempersiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Antara B3, organik dan non organik, itu harus terbagi sehingga nanti jika sampai ke TPA itu sudah terpisah bagian sampah-sampah apa saja yang akan dikelola,” ucapnya.

Sehingga ia menilai, harus ada kebijakan atau aturan yang membuat regulasi antara pemisahan sampah-sampah ini terbagi menjadi bagian tersendiri saat berada di TPA.

Selain itu, dikatakan Novan, Raperda B3 bukan hanya melindungi pencemaran lingkungan, namun juga berkaitan peluang peningkatan ekonomi.

“Nah maksud saya kan halnitu harus ada tersendiri, TPS tersendiri, TPS untuk B3 minimal kontainernya lah harus ada tersendiri, intinya dipisah sendiri,” ucapnya.

Ia menegaskan, terhadap pengelolaan limbah sampah yang dihasilkan jangan dianggap remeh, sebab dampaknya bisa berkepanjangan. Oleh karena itu, Komisi III selalu berupaya agar Raperda ini bisa terus diutamakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *