Timesnusantara.com – Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani, memberi usulan kepada Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda terkait penguatan serta fungsi legislasi DPRD dalam menyikapi polemik yang terjadi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sebagai prinsip demokrasi, dengan adanya konstitusi sangat penting dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, konstitusi berfungsi dalam membatasi wewenang penguasa atau pemerintah selain itu konstitusi berfungsi untuk menjamin hak-hak warga negara.
“Ruang kita ini kan ruang politis jadi kadang-kadang ada aturan misalnya yang A kita bisa cara B, yang mestinya haram di halal-halalkan. Dari dua pemahaman ini lah kita mencoba untuk disinkronisasikan,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Ia menilai, prinsip demokrasi tidak hanya sekedar berbicara tentang mengenai pembagian atau pemisahan kekuasaan atau kewenangan, baik di lembaga tingkat pusat maupun lembaga tingkat daerah. Ada hal lain yang harus diperhatikan salah satunya yaitu mengenai cikal bakal pengambilan keputusan.
Selain itu, ia menuturkan dalam pelaksanaan fungsi DPRD, terutama fungsi legislasi tentunya terdapat berbagai macam faktor serta hambatan-hambatan. Hambatan-hambatan dapat berupa hambatan dari dalam DPRD kabupaten/kota itu sendiri serta hambatan dari luar.
“Perlunya pemahaman yang sama dalam membaca suatu aturan itu gimana, kalau ujung-ujungnya juga masih berbeda pendapat dan masih berpolemik ya kita tunjuk siapa yang bisa putuskan, misalnya kementrian,” ucapnya.
Terakhir ia menyampaikan, peran orang-orang terbaik dalam lingkup politik memiliki mandat penuh untuk mengembangkan cikal bakal pengambilan keputusan, sehingga rakyat masih tetap memberikan pandangan dan menyalurkan aspirasinya agar keputusan yang diambil merupakan cerminan dari kebutuhan rakyat.
