Timesnusantara.com – Samarinda.
DPRD Kota Samarinda kali ini menerima kunjungan kerja DPRD Kota Bontang yang dalam hal ini DPRD Kota Bontang ingin menggali informasi serta mempelajari tentang inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak efektif. Jumat (10/3/23).
Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah yang menerima kunjungan kerja DPRD Kota Bontang mengatakan, bahwa DPRD Kota Bontang kunker ke DPRD Samarinda terkait invetarisasi Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak efektif.
“Dalam pertemuan tadi, kita membahas soal inventarisasi Perda yang dinilai sudah tidak efektif lagi,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Selain itu, menurut Laila ada salah satu produk hukum di Kota Samarinda yang tidak terlalu efektif salah satunya yaitu Perda Persetejuan Bangunan Gedung (PBG).
“Mereka juga menanyakan soal efektif ga sih perda PBG, saya bilang perda PBG di Samarinda ini tidak efektif kerena memang untuk persyaratan itu tidak mudah, sehingga di samarinda sendiri itu yang lolos dari perizinan PBG baru 2 dan 3 seperti itu,” ucapnya.
Terkait peraturan daerah, Laila menurutkan bahwa Perda yang ada di Kota Bontang dan Kota Samarinda hampir serupa, hanya saja terkait Perda PBG aturan tersebut merupakan ketentuan baru yang diatur oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Jadi memang tidak efektif perda PBG ini untuk menjadi potensi cari pad, sebelum ada PBG bisa menjadi sumber pad kota Samarinda. Artinya Samarinda dan Bontang masalah peraturan sama saja kurang lebih,” ucapnya.
Untuk itu Laila menegaskan kunker yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kota Bontang sekedar mempelajari serta berbagi informasi yang pada hakikatnya memiliki arti yang sama.
“Ya kita hanya bertukar informasi saja apa yang bisa kita ambil dari Bontang apa yang Bontang bisa ambil dari kita,” pungkasnya.
