Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.

Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kali ini melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta dan Kementerian Dalan Negeri. Dimaksudkan dalam kunjungan tersebut dalam rangka pendalaman materi muatan raperda yang tengah diusung DPRD Kaltim.

Rombongan Pansus DPRD Kaltim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Nidya Listiyono bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, serta didampingi sejumlah anggota pansus yakni Sutomo Jabir, Bagus Susetyo, Akhmed Reza Fachlevi, Nasiruddin, Jahidin.

Nidya Listyono dan juga para anggota Pansus berharap raperda ini sudah memasukan muatan-muatan lokal, tidak hanya mengadopsi dari Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri saja.

Terkait hal tersebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta agar segera memasukan muatan-muatan lokal.

“Pertama muatan lokal, kemudian pergeseran anggaran, dan memang konsen kita juga adalah terkait pembatasan bantuan keuangan yang tertuang dalam Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah,” ungkapnya saat ditemui.

Sementara itu, Tio meminta terkait regulasi yang ada, agar pergub 49 ini bisa direvisi. Pasalnya hal tersebut berbenturan dengan regulasi yang ada sehingga ia mendorong agar pembahasan ini bisa dikomunikasikan bersama tim eksekutif.

“Ya nanti kita akan bicara lebih lanjut. Pemerintah dan DPRD Provinsi harus sama-sama, berjalan bersamaan, dan tidak ada saling mendominasi,” ucapnya.

Tak dipungkiri, besar harapan agar regulasi tersebut bisa direvisi, karena menurutnya ini merupakan suatu realisasi agar aspirasi masyarakat bisa tersalurkan.

“Selanjutnya, kita akan melakukan komunikasi kepada eksekutif, untuk kemudian membijaki ini dengan baik. Saya yakin pak gubernur akan terbuka, karena ini juga bagaimana aspirasi masyarakat kita bisa direalisasikan. Kalau perlu, pansus termasuk semua fraksi akan bersurat kepada gubernur secara resmi,” ujarnya.

Kendati demikian, Tio menjelaskan pada dasarnya dokumen draft perda yang ada di Pemprov DKI dengan dokumen draft yang dimiliki Pemprov Kaltim tidak ada perbedaan, hanya saja persoalan regulasi pergub itu yang menjadi permasalahan.

“Hanya yang membedakan, adanya pembatasan angka itu tadi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *