Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.

Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang muslim adalah mengeluarkan sebagian harta yang digunakan untuk membantu golongan ekonomi lemah. Paradigma ini dibangun dari keberadaan syari’at Islam, yang menempatkan basis teosentris-humanisme.

Hal ini telah mempertegas, bahwa penunaian zakat tidak semata wujud ketaatan seorang muslim terhadap perintah Allah SWT. Akan tetapi secara inhern, terkandung misi pengentasan kemiskinan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur.

Senada akan hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kaltim Rusman Ya’qub menyampaikan Pentingnya Peraturan Daerah dalam Pengelolaan Zakat agar penyalurannya tepat sasaran.

“Ini penting dilakukan pembumian Perda zakat dan UUD zakat itu, kemudian harus ada instansi yang dalam memonitoring dan mengkoordinasikan semua kelompok-kelompok dan lembaga penarikan zakat itu,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Hanya saja menurutnya yang perlu diperhatikan sekarang ini adalah peran serta Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melakukan pemberdayaan UU Zakat dan UU Pemerintahan Daerah.

Artinya, keberadaan pasal 7 UU Zakat yang menentukan peran pemerintah berupa perlindungan, pembinaan, dan pengukuhan harus difungsikan secara matang dan terorganisir.

“Nah di UUD zakat itu kan harus terdaftar, tapi nyatanya dimasyarakat kita, ada kepedulian dan kepekaan dari kelompok-kelompok masyarakat itu berinisiatif membentuk lembaga seolah-seolah penyalur zakat, mestinya itu terdaftar dulu baru boleh,” ucapnya.

Menurutnya, keberadaan Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat dalam tingkatan inisiatif masyarakat yang belum terdaftar terlihat belum menemukan pijakan yuridisnya berupa Perda, sehingga ia mendorong hal itu agar Urgensi Perda Zakat harus ditegakan.

“Kita khawatir akan itu, makanya pentingnya semua kelompok atau organisasi masyarakat yang mau mendirikan lembaga amil zakat dan badan amil zakat harus terdaftar dipemerintah yang sebagaimana UUD zakat,” ucapnya.

Rusman menilai, kebutuhan Regulasi Perda akan menjadi penting, mengingat potensi dana zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) dalam setiap daerah berbeda-beda.

Sehingga ia berharap agar urgensi inilah salah satu kata kunci dari integrasi zakat dalam era penerapan otonomi daerah yang sedianya diterapkan oleh pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *