Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.

Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, pada Senin (20/3/23).

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono dan didampingi Anggota Pansus lainnya, dihadiri Kepolisian Daerah Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Kepala Badan Pendapat Daerah Kaltim, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Kaltim, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim.

Disampaikan oleh Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono seusai RDP, Rapat ini menindaklanjuti Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hal tersebut lah mendasari itu karena menurutnya pajak alat berat dan pajak kendaraan bermotor di luar Kaltim ada beberapa hal yang memang lagi dicari jalan keluar untuk dipecahkan bersama.

“Disitulah kita menyelaraskan antara kewenangan kita provinsi maupun Kabupaten Kota dengan pusat, khususnya perihal masalah pajak alat berat (PAB) dan pajak kendaraan bermotor plat luar Kaltim,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Pihaknya Pansus Pajak Daerah & Retribusi Daerah berencana akan menggandeng pihak terkait, dalam hal ini aparat kepolisian mempunyai wewenang dalam proses mewujudkan pajak dan retribusi daerah yang baik, sehingga akan memberikan dampak besar terhadap masyarakat kedepannya.

“Kedepannya kita mencoba merumuskan single identiti, kenapa kendaraan ini harus ditertibkan, dampaknya pertama misalkan kendaraan itu beroperasi disini kuota BBM kita berkurang, karena kuota BBM kita disini berdasarkan plat kendaraan kita,” ucapnya.

Terkait pajak alat berat, pihaknya akan mencoba memanggil dan berdiskusi dengan berbagai pihak dengan melalukan RDP dan menghadirkan inspektor tambang, perusahaan suplai alat berat dan pihak terkait lainnya untuk membahas permasalahan tersebut.

“Jadi kita ini banyak permasalahan yang harus diurai. Karena alat berat itu apakah nanti yang dipajaki alat berat baru apakah yang sudah berjalan seperti apa, karena itu memang hak retribusi di kita,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *