Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.
Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, hingga sampai saat ini belum ada respon dari Pemerintah Provinsi (pemprov) Kaltim untuk segera melakukan revisi terkait pergub tersebut.
Pergub tersebut yang dinilai mengunci angka yang dapat diberikan pada masyarakat, yakni sebesar Rp 2,5 miliar, dimana, angka tersebut dinilai terlalu besar untuk satu paket pekerjaan dan tidak sesuai dengan aspirasi yang diajukan masyarakat.
Tak dipungkiri, hampir semua Anggota Dewan DPRD Provinsi Kaltim tak setuju akan pergub tersebut, pasalnya pergub 49/2020 tersebut dinilai merugikan masyarakat Kaltim dan dinilai menghambat pembangunan.
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Provinsi Kaltim Nidya Listyono menyampaikan, pihaknya telah melakukan komunikasi kepada pemprov kaltim agar segera di revisi.
“Dalam pandangan fraksi juga telah disampaikan bahwa pergub ini harus segera direvisi, karena aturan diatasnya tidak mencantumkan nilai,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Menurut Tio, sebenarnya permintaan untuk melakukan revisi Pergub 49/2020 tersebut sudah seringkali disampaikan setiap bertemu dengan tim Pemprov Kaltim, maupun melalui rapat-rapat penting kedewanan yang juga dihadiri pimpinan Pemprov Kaltim. Namun hingga saat ini belum ada titik terang mengenai adanya revisi tersebut.
Terkait dengan Pergub 49 tersebut, ia berharap ada tindaklanjut dari Pemprov Kaltim terkait hal yang menjadi permintaan DPRD Kaltim sejak dua tahun terakhir tersebut.
“Mudah-mudahan bisa direvisi, kalaupun tidak direvisi ya ini masa jabatannya juga sudah semakin dekat, tentu kita berharap kita bisa bantu masyarakat pada tingkat-tingkat bawah lah,” pungkasnya.
