Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.
Rapat Paripurna ke-35 lalu yang berlangsung di DPRD Kaltim, Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah meminta perpanjangan waktu selama 30 hari.

Ketua Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengingatkan agar Pansus Raperda pajak dan retribusi daerah segera merampungkan persoalan tersebut.

Pasalnya Rusman menilai, jika Raperda tersebut tidak selesai pada 30 hari seperti yang diminta perpanjangan waktunya, maka akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim 2024.

“Kami berharap pansus dapat memanfaatkan waktu satu bulan ini dan harus selesai sebelum pekan kedua bulan November, sesuai dengan batas akhir fasilitasi Perda dari Kemendagri,” ucapnya.

Menurutnya, jika belum rampung pada tahun ini, pungutan pajak dan retribusi daerah di tahun 2024 tidak akan dapat dilakukan.

Oleh sebab itu, Rusman mengingatkan agar segera menyelesaikan Raperda tersebut pada akhir bulan November tahun ini.

Alasan perpanjangan Raperda Pajak dan Retribusi daerah ini diminta, karena masih ada beberapa hal yang perlu dibahas secara teknis oleh Pansus, terutama terkait dengan sinkronisasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Pansus meminta penambahan waktu karena masih ada beberapa hal yang perlu dibahas secara teknis, terutama terkait dengan sinkronisasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ungkapnya.

Rusman mengungkapkan, bahwa Raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan PAD Kaltim yang tentunya masih menuju tahap transisi dikarenakan dampak covid-19.

Penulis : RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *