Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengevaluasi kelayakan pembangunan gedung pemerintahan.
“RDP nanti kami akan memanggil DPUPR untuk menjelaskan atau klarifikasi berbagai hal terkait gedung baru, seperti gedung Inspektorat Daerah, Kadrie Oening Tower, dan RS Korpri, yang kita rasa tidak sesuai standar,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir, Selasa (07/11/23).
Sutomo mengatakan, selain membahas klasifikasi pembangunan gedung bersama Dinas PUPR, pihaknya juga akan membahasan hal penting lainnya, termasuk kegiatan tahun 2023 yang mana sudah selesai, kemudian proyeksi dan detail tahun 2024.
“Gedung baru yang dibangun Pemerintah Provinsi itu harus difungsikan sesuai rencana dan melibatkan kontraktor lokal dalam proses pembangunannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan menanyakan berapa persen porsi yang diberikan kepada kontraktor lokal, karena DPUPR lebih faham tentang hal ini, dan pihaknya juga akan memeriksa kualitas dan kelengkapan gedung baru Pemprov.
“Kita akan cek mana yang masih kurang sempurna agar disempurnakan dan isinya apa saja. Makanya kemarin kita tinjau langsung ke lapangan,” pungkasnya.
Penulis : Nur Faradita
