Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu ditetapkan pada Rapat Paripurna ke-40 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan di gedung Utama DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan,
Raperda inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan kesetaraan bagi perempuan dalam pembangunan daerah.
“Raperda ini tentang Pengarusutamaan gender, artinya mainstream dari gender kita di Perdakan, supaya para wanita ini mendapatkan hak yang sama dan peran perempuan di Benua Etam bisa lebih optimal dan seimbang dengan laki-laki,” ungkapnya.
Seno Aji mengungkapkan, Raperda inisiatif tentang Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu Raperda yang disahkan pada tahun 2023, dari 11 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang sudah dicanangkan.
“Kami mengapresiasi kerja keras Komisi IV DPRD Kaltim yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini dengan cepat dan profesional, dimana telah melalui proses pembahasan yang cukup singkat, yakni 37 hari,” tuturnya.
Politisi Partai Gerindra itu, mengatakan Perda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan salah satu bentuk komitmen DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mewujudkan visi Kaltim Berdaulat.
Harapannya, Perda ini bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak perempuan di Kaltim dan sinergi antara eksekutif dan legislatif bisa terus terjalin dalam rangka melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Penulis : Nur Faradita
