Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Kasus tanah antara Pertamina hulu sanga-sanga (PHSS) terus berlanjut. Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi hukum dan pemerintahan kembali
menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (27/11/2023) di Gedung E Lt. 1, Kantotr DPRD Kaltim, Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, memimpin rapat terkait masalah klaim ganti rugi tanah warisan Al. Hj. Nohong di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Di rapat RDP kali ini, pihak keluarga Alm. Hj. Nohong menuntut ganti rugi terkait tanah seluas 20 hektar di wilayah Saliki. Meski sekitar 3 hektar dari lahan tersebut sudah dibayar, namun 17 hektar sisanya tidak dibayar oleh pihak PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga karena dianggap tanah milik negara pada tahun 1982,” ungkap Baharuddin Demmu saat di temui usai rapat.
Baharuddin mengatakan, Komisi I DPRD Kaltim menyarankan agar masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Karena, setelah melalui berbagai proses dan konsolidasi tetap tidak mendapatkan titik temu mengenai ketidaksepakatan dari kedua belah pihak, yaitu pihak keluarga Alm. Hj. Nohong dan PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga itu.
“Jadi, kesimpulan dari RDP ini, PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga mempersilahkan untuk ditempuh jalur hukum. Mereka (Pihak Pertamina) mengatakan tidak akan membayar karena belum ada perintah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Baharuddin mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah menyepakati untuk menempuh jalur hukum.
“Namun kendati demikian, selama proses hukum berjalan, pihak keluarga Hj. Nohong meminta agar PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga menutup sementara wilayah pekerjaannya hingga keputusan akhir hukum keluar,” pungkasnya
Penulis : Nur Faradita
